Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan


drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes

Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan

Tugas dan Fungsi


    Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan (Dit. MPK) mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan.  

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di
bidang mutu pelayanan kesehatan rujukan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut,Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan
menyelenggarakan fungsi:

a) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan mutu pelayanan kesehatan lanjutan, dan perizinan kesehatan rujukan;

b) Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu pelayanan kesehatan lanjutan dan perizinan Kesehatan rujukan;

c) Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan mutu pelayanan Kesehatan lanjutan dan perizinan kesehatan rujukan;

d) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan mutu pelayanan kesehatan lanjutan dan perizinan kesehatan rujukan;

f) Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; dan

g) Pelaksanaan urusan administrasi direktorat